KLIKTARGET.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai dalam jumlah yang besar hingga Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di kediaman Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani, di Kota Bandar Lampung.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (25/8/2022), mengungkapkan, uang yang disita itu dalam bentuk pecahan rupiah, euro, dan dolar Singapura.
Penggelehan dilakukan pada Rabu (24/8/2022). Tak hanya rumah dua rumah Karomani yang digeledah. Rumah para tersangka lain juga. Termasuk kantor rektor dan dekan di Unila.
Selain uang tunai dengan total Rp 2,5 miliar, penyidik KPK juga menyita berbagai dikumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik masih akan melakukan analisis terhadap uang dan barang bukti yang disita.
Karomani adalah tersangka kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri. Ia ditangkap oleh KPK pada Sabtu (20/8/2022) saat sedang berada di Bandung.
Keesokan harinya, Minggu (21/8/2022), Karomani dijadikan tersangka oleh KPK bersama tiga tersangka lain, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi, Ketua Senat M Basri, dan swasta sebagai penyuap, Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi diketahui sebagai Ketua Yayasan Alfian Husin, lembaga yang menaungi beberapa institusi pendidikan seperti Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya. Andi Desfiandi adalah mantan Rektor IIB Darmajaya.
Modus korupsi yang diungkap KPK adalah Rektor bersama-sama dengan Wakil Rektor I Bidang Akadamik dan Ketua Senat menentukan kelulusan calon mahasiswa jalur mandiri.
Orangtua yang anaknya lulus kemudian membayar uang Rp 150 juta hingga Rp 150 juta kepada Rektor melalui orang dekatnya. Uang itu di luar biaya resmi.
Biaya resmi untuk jalur mandiri Unila dipatok sekitar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.(*)