Home Headline News KPK Geledah Rumah Ary Meizary, Adik Tersangka Kasus Korupsi Unila Andi Desfiandi

KPK Geledah Rumah Ary Meizary, Adik Tersangka Kasus Korupsi Unila Andi Desfiandi

Penyidik KPK menggeledah rumah Ary Meizari, adik dari tersangka Andi Desfiandi, pada Kamis (25/8/2022). Kasus ini melibatkan Rektor Unilla Prof Karomani sebagai tersangka, bersama Wakil Rektor Prof Heryandi dan Ketua Senat M Basri.

KLIKTARGET.ID – Penyidik KPK masih bergerak melakukan penyidikan di Bandar Lampung, terkait kasus korupsi yang menjerap Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Prof Heryandi, dan Ketua Senat M Basri.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah mewah Prof Karomani pada Rabu (24/8/2022), KPK kembali melakukan penggeledahan pada Kamis (25/8/2022) dengan target rumah keluarga tersangka Andi Desfiandi.

Rumah yang digeledah adalah milik Ary Meizari, adik Andi Desfiandi. Rumah itu terletak di Jalan Purnwairawan 7, Kota Bandar Lampung.

Andi Desfiandi adalah pihak swasta yang disangka menyiap Rektor Unila Prof Karomani demi keluarganya bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.

Uang yang disetor Andi Desfiandi ke Karomani menurut KPK berjumlah Rp 150 juta, diserahkan melalui perantaraan seorang dosen bernama Mualimin.

Tetangga di sekitar rumah Ary Meizary membenarkan bahwa ada sejumlah penyidik KPK datang ke rumah tersebut menggunakan empat unit mobil, semua berpelat B.

“Mereka masuk rumah sekitar Jam 10.30 dan pulang sekitar dua jam kemudian,” ujar Sanim.

Panggeledahan tak hanya dilakukan di dalam rumah, tetapi hingga ke belakang. Bahkan, mobil yang ada di rumah tersebut juga digeledah.

Sita Rp 2,5 miliar

Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai dalam jumlah yang besar hingga Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di kediaman Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani, di Kota Bandar Lampung.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (25/8/2022), mengungkapkan, uang yang disita itu dalam bentuk pecahan rupiah, euro, dan dolar Singapura.

Penggelehan dilakukan pada Rabu (24/8/2022). Tak hanya rumah dua rumah Karomani yang digeledah. Rumah para tersangka lain juga. Termasuk kantor rektor dan dekan di Unila.

Selain uang tunai dengan total Rp 2,5 miliar, penyidik KPK juga menyita berbagai dikumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik masih akan melakukan analisis terhadap uang dan barang bukti yang disita.

Karomani adalah tersangka kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri. Ia ditangkap oleh KPK pada Sabtu (20/8/2022) saat sedang berada di Bandung.

Keesokan harinya, Minggu (21/8/2022), Karomani dijadikan tersangka oleh KPK bersama tiga tersangka lain, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi, Ketua Senat M Basri, dan swasta sebagai penyuap, Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi diketahui sebagai Ketua Yayasan Alfian Husin, lembaga yang menaungi beberapa institusi pendidikan seperti Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya. Andi Desfiandi adalah mantan Rektor IIB Darmajaya.

Modus korupsi yang diungkap KPK adalah Rektor bersama-sama dengan Wakil Rektor I Bidang Akadamik dan Ketua Senat menentukan kelulusan calon mahasiswa jalur mandiri.

Orangtua yang anaknya lulus kemudian membayar uang Rp 150 juta hingga Rp 150 juta kepada Rektor melalui orang dekatnya. Uang itu di luar biaya resmi.

Biaya resmi untuk jalur mandiri Unila dipatok sekitar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.(*)