Home Headline News Ditunjuk Sebagai Pengacara, Ahmad Handoko Klaim Karomani Tidak Ada Niat Jahat

Ditunjuk Sebagai Pengacara, Ahmad Handoko Klaim Karomani Tidak Ada Niat Jahat

Ahmad Handoko. (*)

KLIKTARGET.ID – Ahmad Handoko ditunjuk sebagai pengacara pribadi Rektor Universitas Lampung Karomani yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Handoko mengatakan, saat ini tim hukum sedang melakukan rapat membahas seluruh peristiwa dan dinamika kasus ini. Termasuk bagaimana langkah ke depan.

“Kami harap agar dikedepankan asas praduga tidak bersalah, Prof Karomani tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Ia mengimbau semua pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan.

Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022, Minggu (21/8/2022) lalu.

Mereka antara lain Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran tunai, deposito senilai Rp 800 juta, dan kunci berisi emas senilai Rp1,4 miliar. Kemudian dari Karomani ada ATM dan buku tabungan Rp1,8 miliar. (*)