Home Headline News Unila Batalkan Beri Bantuan Hukum Untuk Karomanis Cs yang di OTT KPK

Unila Batalkan Beri Bantuan Hukum Untuk Karomanis Cs yang di OTT KPK

Rektor Unila Prof Karomani ditahan di Rutan KPK, Minggu (21/8/2022). Ia menyampaikan p[ermintaan maaf kepada masyarakat.

KLIKTARGET.ID – Setelah menyatakan akan memberikan bantuan hukum, pihak Universitas Lampung (Unila) membatalkan upaya bantuan hukum untuk Rektor nonaktif Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian itu diungkapkan juru bicara Unila Nanang Trenggono yang juga masuk dalam Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan pada Senin (22/8/2022).

“Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers Pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka,” ujar Nanang dalam pernyataan resminya pada awak media.

Nanang melanjutkan, dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing.

Selain itu, ia melanjutkan, telah terbit Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 terkait Pelaksana tugas (plt) Rektor Unila.

Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mohammad Sofwan Effendi pun ditunjuk jadi Plt Rektor Unila terhitung mulai 22 Agustus 2022.

Mohammad Sofwan Effendi akan jadi Plt sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Karomani selaku Rektor Unila Periode 2019-2023. (*)