Home Headline News Praktik Suap Jalur Mandiri di Unila Diduga Sudah Lama, KPK: Memalukan Dunia...

Praktik Suap Jalur Mandiri di Unila Diduga Sudah Lama, KPK: Memalukan Dunia Pendidikan!

Rektor Unila Prof Karomani dan tiga tersangka lain langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Minggu (21/8/2022).

KLIKTARGET.ID – Praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) diduga sudah lama terjadi.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam pernyataan resminya, yang dikutip pada Senin (22/8/2022).

“Praktik semacam ini (suap) diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua. KPK masih mendalami dalam proses penyidikan,” ungkap Ali.

KPK, lanjut Ali, berharap kampus lain yang melakukan praktik koruptif semacam ini harap dihentikan segera.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengungkapkan KPK telah mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.

“KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian,” kata Ghufron dalam pernyataan resminya di Gedung KPK, Minggu kemarin.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sementara satu tersangka lain adalah pemberi suap yakni Andi Desfiandi (AD) yang terkonfirmasi sebagai mantan Rektor IIB Darmajaya Lampung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (*)