Home Headline News KPK: Rektor Unila Prof Karomani Terjerat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur...

KPK: Rektor Unila Prof Karomani Terjerat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia disangka menerima suap Rp 5 miliar.

KLIKTARGET.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus yang menjerat Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2022), mengatakan, Rektor Unila ditangkap diduga terlibat dalam suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Ali Fikri juga mengungkapkan, dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang berlangsung Sabtu dini hari di Lampung dan Bandung, jumlah orang yang ditangkap sebanyak tujuh orang, termasuk di dalamnya Rektor Unila Prof Karomani.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” katanya.

Ketujuh orang yang ditangkap berada di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik.

Pada bagian terpisah, Plt Direktur Jenderal Pendidikan tinggi, RIset, dan Teknologi (Dirjen Dikti RIstek) Kemendikbud Ristek, Nizam, mengaku sedih mendengar kabar penangkapan tersebut.

“Astagfirullahaladzim. Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT,” kata Nizam.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani, ramai disebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Kabar ini imenyusul pernyataan resmi dari Jubir KPK Ali Fikri bahwa pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang rektor perguruan tinggi negeri dari Lampung.

Informasi yang diperoleh Target.Id, rektor yang ditangkap KPK adalah Rektor Unila Prof Karomani.

Penangkapan dilakukan di Bandung dan di Lampung pada Sabtu dini hari.

Rektor Unila Prof Karomani kabarnya ditangkap di Bandung bersama seseorang lainnya, sedangkan tiga orang lagi ditangkap di Lampung.

Disclaimer: Pada Sabtu 20 Agustus 2022, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait kasus Unila. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status tersangka atau tidak.

Apa kasus yang membuat Prof Karomani terjerat KPK? Informasi yang diperoleh Target.Id, KPK mendapat laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan dan pungli penerimaan mahasiswa baru.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, satu dari tiga orang yang ditangkap di Lampung adalah calon dekan pada salah satu fakultas yang akan dilantik beberapa hari ke depan.(*)