KLIKTARGET.ID – Setelah kasus korupsi yang membelit Rektor Univeritas Lampung (Unila) Karomani dan sejumlah pejabat Unila lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unila yakni Mohammad Sofwan Efendi.
Setelah ditunjuk, Sofwan mengatakan akan segera mengisi jabatan kosong pimpinan Unila. Jabatan tersebut seperti ketua senat, wakil rektor bidang akademik dan dekan FKIP.
Menurutnya, dekan FKIP akan diisi dengan dekan lama, Prof Patuan Raja, dan wakil rektor bidang akademik akan diisi oleh dosen Unila.
“Jabatan dekan FKIP sementara kita sepakati untuk dilakukan perpanjangan dekan lama selama satu bulan sambil melakukan pemilihan ulang dekan baru,” kata Sofwan dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (22/8/2022).
Sementara itu, jabatan ketua senat akan diisi oleh Sekretaris Senat yakni Dedy Hermawan. Hal itu sesuai dengan Statuta Unila.
“Ketua senat akan diganti oleh sekretaris senat sesuai dengan statuta Unila. Ia Akan mengisi hingga sisa masa jabatan,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Diantara Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Heryandi, dan Ketua Senat sekaligus Dekan FKIP Muhammad Basri. Serta satu orang dari swasta yakni Andi Desfiandi(*)