Home Hukum Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan...

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis 1 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

KLIKTARGET.ID – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan, yang dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Annas dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Usai divonis, Annas Maamun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan pasrah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Berbeda dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan ini.

Kuasa hukum Annas menyebutkan pihaknya berharap tak ada upaya hukum lain oleh JPU karena terdakwa tak ada eksepsi dan memperlambat persidangan.

“Beliau walaupun sakit tetap mau ikut sidang. Tak ada satu sidang pun yang dilewatkannya, dan tak ada pula penundaan sidang karenanya,” ungkap kuasa hukum Annas.

Untuk kondisi Annas di usia senjanya sendiri, disebutkan Maman, memerlukan bantuan oksigen dalam bernafas.

“Namanya juga orang tua, tidak mungkin sehat-sehat saja. Jadi harus sedia oksigen dan obat,” pungkasnya. (*)