Home Hukum Iseng Lempari Mobil di Jalan Tol, 9 Pelajar di Lampung Selatan Terancam...

Iseng Lempari Mobil di Jalan Tol, 9 Pelajar di Lampung Selatan Terancam Hukuman 2,8 Tahun

Ilustrasi kaca pecah. (*)

KLIKTARGET.ID – Sembilan bocah warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap polisi, terkait kasus pelemparan kaca bus yang terjadi pada Rabu (3/8/2022) malam lalu.

Pelemparan terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 69 Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Para pelaku rata-rata adalah pelajar SMP. Mereka yakni MBS (14), MAA (13), MFA (15), AR (16), MAM (13), SA (12), RA (14), AR (11), dan MFGN (11).

“Kejadian pelemparan bus damri itu mengakibatkan sopir bus terluka. Mereka juga melempari bus lainnya, sehingga mengganggu keselamatan pengguna bus dan itu sangat berbahaya,” ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (8/8/2022)

Para pelaku didampingi orang tua dan kepala desa dan masih berkoordinasi dengan polisi. Namun berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melempari benda keras seperti batu ke jalan tol hanya iseng.

“Mereka mengambil batu di pinggir jalan tol. Kemudian melemparkannya secara bersama-sama dan setelah itu melarikan diri,” terus Edwin.

Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancamannya pidana dua tahun delapan bulan penjara. Dari penangkapan, diamankan sejumlah batu bekas lemparan dan serpihan kaca bus.

Edwin mengimbau masyarakat bisa menjaga anaknya dan berpesan agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri. (*)