TARGET.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Aom Karomani. Namun, dalam hal menetapkan tersangka, KPK tidak akan sembarangan dan akan selalu berlandaskan pada fakta hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik KPK membutuhkan keterangan saksi yang relevan sehingga penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru ini bisa komprehensif. Keterangan mereka diperlukan baik untuk melengkapinya alat bukti yang telah ada maupun menjadi petunjuk.
Ali Fikri menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan terus berlanjutnya pemeriksaan saksi dalam kasus suap Rektor Unila.
Belakangan juga terungkap daftar pejabat, pengusaha, maupun tokoh yang menitipkan keluarganya agar lulus masuk Unila melalui jalur mandiri. Ada di antaranya yang menyerahkan uang, ada juga yang tidak menyerahkan.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah Rektor Unila (nonaktif) Prof Aom Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akadamik Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muh Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Rektor Unila Prof Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari berbagai pihak melalui orang kepercayaannya. Satu di antaranya dari pihak swasta, Andi Desfiandi, yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, dengan dakwaan memberi uang Rp 250 juta demi kelulusan keluarganya di Fakultas Kedokteran.
Sejauh mana keterkaitan pejabat teras Unila, khususnya para wakil rektor, dalam kasus suap ini?
Berdasarkan penelusuran TARGET.ID, selain Rektor Karomani dan Warek I Heryandi, tiga warek lainnya memiliki keterkaitan yang berbeda-beda.
Rektor Karomani dan Wakil Rektor Heryandi berstatus tersangka. Dalam dakwaan terhadap terdakwa Andi Desfiandi, disebutkan bahwa Karomani terlibat langsung menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri menyeleksi dan mengumpulkan sejumlah uang dari pihak orangtua mahasiswa yang diluluskan.
Bagaimana dengan tiga wakil rektor lainnya?
Wakil Rektor II Bidang Keuangan Prof Asep Sukohar setidaknya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia juga tampil dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Asep Sukohar dalam persidangan mengakui turut menitipkan calon mahasiswa untuk diluluskan dengan menyetorkan sejumlah uang. Ada tiga tahapan setoran. Setoran pertama Rp 350 juta, kedua Rp 100 juta, dan ketiga Rp 300 juta. Totalnya Rp 750 juta, namun dipotong Rp 100 juta untuk penggantian biaya Muktamar NU. Jadi, uang yang ia serahkan melalui Budi Sutomo Rp 650 juta.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto, juga tampil dalam persidangan. Ia mengakui dirinya pernah menitipkan mahasiswa. Ada dari FISIP dan Fakultas Hukum, jumlahnya sekitar 6 orang . Ia menitipkan ke dekan masing-masing. “Tapi, saya nggak pakai uang,” katanya.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof Suharso, pernah juga diperiksa oleh KPK namun hanya sekali di Mapolresta Bandar Lampung.
“Saya diperiksa sebagai saksi dengan 10 pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa baru,” katanya. Wakil Rektor IV secara umum tupoksi-nya memonitoring kesiapan tes penerimaan mahasiswa baru.
Sesuai hasil penelusuran TARGET.ID, Warek IV Prof Suharso satu-satunya pejabat teras rektorat Unila yang tidak dipanggil ke persidangan. Dari fakta yang ada, Suharso juga tidak menitipkan calon mahasiswa dan tidak menyerahkan uang ke Rektor Unila.(*)