Home Headline News Breaking News! KPK Tetapkan Rektor Unila Prof Karomani CS Sebagai Tersangka Suap

Breaking News! KPK Tetapkan Rektor Unila Prof Karomani CS Sebagai Tersangka Suap

Karomani CS ditangkap KPK. (*)

KLIKTARGET.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila M. Basri, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penangkapan di Lampung, Bandung dan Bali pada Jumat (19/8/2022) lalu.

“(Penetapan keempat tersangka) Setelah KPK melakukan gelar perkara di seluruh struktural penindakan dan penyelidikan. KPK juga memastikan hak-hak para tersangka,” ungkap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.

Selain keempat tersangka, KPK juga menangkap sejumlah orang lainnya, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Dekan fakultas Teknik Helmi Fitriawan, Dosen Unila Mualimin, dan Adi Triwibowo selaku ajudan Karomani.

KPK juga memeriksa dua orang lain setelah penangkapan 8 orang pertama, yakniWakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung Asep Sukohar serta Tri Widioko yang merupakan staf Heryandi.

Dari seluruh rangkaian penangkapan itu KPK menyita barang bukti uang tunai, deposito, hingga emas dengan total mencapai Rp4,4 miliar.

Atas perbuatan itu, tersangka Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sementara Karomani, Heryandi dan M. Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)