Home Headline News Karomani Cs Diminta Mundur, KB Unila: Sebagai Pertanggungjawaban Moral

Karomani Cs Diminta Mundur, KB Unila: Sebagai Pertanggungjawaban Moral

Gedung Rektorat Unila. (*)

KLIKTARGET.ID – Para mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) berkumpul. Mereka menyebut dirinya Keluarga Besar (KB) Unila, dan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unila Dr. Mohammad Sofwan Effendi bisa mengembalikan nama baik dan marwah Unila.

Plt Rektor juga diminta merevitalisasi serta mereformasi pimpinan dan anggota senatnya.

“Kami sudah berdialog dengan para warga Unila beberapa waktu lalu. Salah satunya kami berharap Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi atau golongan,” kata mantan Rektor Unila Prof Muhajir Utomo, dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Rektor Unila Periode 1998-2008 itu pun mengimbau kepada seluruh pejabat (yang terkena OTT KPK atas dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru) tersebut, untuk dapat mengambil insiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Keluarga besar yang terdiri dari purnabakti, alumni, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di Unila tersebut juga meminta Sofwan Effendi mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Kemudian juga melaksanakan audit kinerja oleh satuan pengendali internal (SPI) dan/atau eksternal secara menyeluruh,” kata Muhajir lagi.

Pihaknya pun merasa prihatin, marah, dan kecewa, serta kesedihan yang sangat dalam dengan adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Rektor nonaktif Karomani dan beberapa pejabat tinggi lainnya.

“Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kementerian terkait dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin  Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih.

“Kami harap segera revisi statuta tersebut untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali lembaga kemahasiswaan,” ujarnya. (*)