TARGET.ID – Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta melakukan evaluasi terhadap Rektor Terpilih Universitas Lampung, Prof Lusmeilia Afriani.
Pasalnya, isu yang mengaitkan Prof Lusmeilia dalam jejak korupsi Prof Aom Karomani kembali berhembus kencang.
Prof Lusmeilia direncanakan dilantik menjadi Rektor Unila 2023-2027 oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 18 Januari 2023.
Menteri perlu melakukan evaluasi sebelum pelantikan agar sosok Prof Lusmeilia benar-benar dipastikan bersih dari jejak korupsi, baik yang terkait dengan kasus suap Karomani maupun kasus-kasus lainnya.
“Informasi yang beredar ini sangat mengganggu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristekdikti, bersama seluruh elemen masyarakat yang antikorupsi, mengembalikan Unila menjadi kampus yang tepercaya, berintegritas, dan pemberi keteladanan moral yang kuat,” ujar seorang akademisi kepada TARGET.ID, Jumat (6/1/2023).
Ramai diberitakan di media, Prof Lusmeilia Afriani yang meraih dukungan penuh dari Menteri pada Pemilihan Rektor Unila 28 Desember 2022 lalu, tercatat sebagai donatur pembangunan Gedung Nahdliyin Center (LNC).
Gedung LNC ini diprakarsai oleh Karomani semasa masih menjabat Rektor Unila, dan inilah yang menjadi modus untuk penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022, terungkap daftar 40 nama donatur pembangunan Gedung LNC.
Di dalam daftar itu ada nama Prof Lusmeilia. Juga ada nama Andi Desfiandi yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Prof Lusmeilia menjabat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila tatkala Karomani menjabat sebagai rektor.
Andi Desfiandi sebagai penyuap Karomani sudah menjalani persidangan.
Akan halnya Karomani, berkas perkaranya sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutkan menjalani persidangan.
Saat persidangan dengan terdakwa Karomani nanti, akan ada pemanggilan saksi-saksi yang kabarnya berjumlah ratusan orang dan sangat mungkin akan ada tersangka baru.
“Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu mengantisipasi hal tersebut sebelum melakukan pelantikan terhadap Rektor Unila terpilih. Jangan sampai terulang kembali Rektor Unila yang baru saja terpilih terjerat kasus hukum,” ujar akademisi tersebut.
Diharapkan Menteri bersama jajaran Inspektorat dan Dewam Pengawas Unila untuk melakukan pemeriksaan ulang secara ketat, berlapis, dan komprehensif terhadap Rektor Terpilih Prof Lusmeilia Afriani.
Hal ini penting dilakukan dalam rangka mengembalikan marwah dan kepercayaan publik kepada Universitas Lampung sebagai salah satu kampus terkemuka di Provinsi Lampung, Sumatra, dan Nasional.(*)