TARGET.ID – Prof Ir Suharso SSi PhD meraih suara terbanyak dalam pemilihan Calon Rektor Universitas Lampung (Unila) yang digelar di Rektorat Unila, Kota Bandar Lampung, Kamis (22/12/2022).
Prof Suharso yang saat ini menjabat Wakil Rektor IV meraih 21 suara disusul Prof Dr dr Asep Sukohar SKed MKes dengan 10 suara, disusul Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani DEA IPM dengan 7 suara.
Dengan demikian, dalam Rapat Senat Tertutup Unila dengan agenda Pemilihan dan Penetapan Calon Rektor Unila 2023-2027, terdapat tiga calon yang akan dikirimkan ke Kemendikbud, yakni:
- Prof Suharso: 21 suara
- Prof Asep Sukohar: 10 suara
- Prof Lusmelia Afriani: 7 suara
Sebanyak 47 anggota Senat Unila memberikan suara. Berikut ini rekapitulasi perolehan suara para bakal calon (urutan sesuai huruf awal nama):
- Prof Dr dr Asep Sukohar SKed MKes: 10 suara
- Dr Ayi Ahdiyat SE MBA: 2 suara
- Prof Dr Hamzah SH MH: 1 suara
- Prof Dr Ir Lusmeilia Afriani DEA IPM: 7 suara
- Dr Marselina SE MPM: 0 suara
- Prof Dr Murhadi MSi: 0 suara
- Dr Nairobi SE MSi: 6 suara
- Prof Ir Suharso SSi PhD: 21 suara
Agenda selanjutnya dari pemilihan rektor ini adalah:
- 23 Desember 2022: Penyampaian 3 nama Calon Rektor Unila kepada Kemendikbudristek.
- 23 Desember 2022: Pengumuman 3 Calon Rektor Unila.
- 23-27 Desember 2022: Sosialisasi Calon Rektor Unila
- 28 Desember 2022 – 6 Januari 2023: Pemilihan Calon Rektor Unila dalam Rapat Senat Tertutup bersama Kemendikbudristek.
- H+1 Pemilihan: pengiriman hasil pemilihan Calon Rektor Unila.
- Januari 2023: Penetapan dan pelantikan Rektor Terpilih oleh Kemendikbudristek.
PEMILIHAN REKTOR
Agenda krusial selanjutnya adalah Pemilihan Calon Rektor Unila yang akan dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup bersama Kemendikbudristek.
- Acuannya adalah Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018.
- Tiga calon yang dipilih oleh Senat Unila disampaikan ke Kemendkbudristek. Menteri terlebih dahulu melakukan penelusuran rekam jejak calon.
- Setelah itu, dilakukan pemilihan dengan melibatkan Senat Unila dan Menteri.
- Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih yang hadir.
- Adapun Senat memiliki 65% hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
- Calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Rektor terpilih.
- Menteri kemudian menetapkan dan melantik Calon Rektor terpilih.(*)