Home Hukum Usai Curi Tas di Butik, Pasutri Ini Kabur dengan Mobil

Usai Curi Tas di Butik, Pasutri Ini Kabur dengan Mobil

KLIKTARGET.ID – Pasangan suami istri atas nama Deni Mukti (44) dan Siti Rohaya (43) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri di sebuah butik di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (11/7/2022) lalu.

Menurut Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan resminya, Kamis (28/7/2022), keduanya mencuri tas di dalam butik.

“Modusnya saat masuk toko sang suami mengajak pemilik butik berbicara. Sementara si istri mencuri tas,” ungkap Andri dalam gelar perkara di Mapolda Lampung.

Setelah itu, kedua warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran itu kabur dengan mobil Datsun Go Panca warna merah tanpa nomor polisi (nopol).

“Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Natar. Keduanya diringkus tanpa perlawanan,” tukasnya.

Barang bukti yang disita dari penangkapan kedua tersangka yakni mobil Datsun Go Panca dan handphone merek Oppo A83.

Sementara kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. (*)