Home Bisnis Bawa Kabur Uang Penjualan Kopi Rp1,6 Miliar, Ketua AEKI Lampung Ditangkap

Bawa Kabur Uang Penjualan Kopi Rp1,6 Miliar, Ketua AEKI Lampung Ditangkap

Ketua AEKI Lampung Ditangkap. (*)

KLIKTARGET.ID – Personel Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp1,6 miliar lebih.

“Jumlah itu merupakan total barang (kopi) yang dititipjualkan korban kepada tersangka sebanyak 59.507 ton,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Rosef mengatakan, kronologi kejadiannya adalah pada 5 April 2017 lalu korban mengirimkan kopi asker ke gudang tersangka sebanyak 59.507 ton. Barang yang dititipkan untuk dijual itu senilai Rp1.629.540.000,00.

Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (PPH), tersangka berjanji akan membayarkan 1 bulan kemudian.

“Namun, setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor tidak memberi uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,629 miliar,” papar Rosef lagi.

Korban berinisial SP lalu melapor ke Polda Lampung pada 16 September 2021.

Polda Lampung lantas menyelidik kasus tersebut, dan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022. (*)