Home Hukum Pasutri Curi 20 Gram Emas di Lampung Utara, Ditangkap Polisi Dalam 24...

Pasutri Curi 20 Gram Emas di Lampung Utara, Ditangkap Polisi Dalam 24 Jam

Dalam waktu 24 jam setelah viral di media sosial, Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang mencuri emas di toko perhiasan, yang berada di wilayah Jalan Trio Deso, Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara. (red)

KLIKTARGET.ID – Dalam waktu 24 jam setelah viral di media sosial, Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang mencuri emas di toko perhiasan, yang berada di wilayah Jalan Trio Deso, Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka adalah DI (36) dan YL (34), warga Kelurahan Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Keduanya terekam CCTV toko milik Nico Lorentinus.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dalam siaran persnya, pasutri tersebut mencuri kalung emas 20 gram senilai Rp17,5 juta.

“Keduanya tertangkap kamera (CCTV) toko sedang berpura-pura melakukan transaksi jual beli dengan pemilik toko,” ungkap Kurniawan, Minggu (3/7/2022).

Keduanya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Namun, mereka menolak disebut sindikat karena mengaku baru sekali itu mencuri.

Polisi juga masih mengembangkan kasus penangkapan kedua tersangka, guna mencari tahu apakah ada kawanan sindikat pencuri lainnya. (red)