KLIKTARGET.ID – Empat orang napi anak ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan kematian RF yang juga napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Bandar Lampung.
“Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penganiayaan,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/7/2022).
Empat tersangka itu berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandar Lampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Keempatnya, lanjut Pandra, memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA setempat.
“Mereka melakukannya di waktu yang berbeda pada 28 Juni dan 9 Juli 2022,” tukasnya.
Peran tersangka IA melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di Kamar E 09 Wisma Edelweis, dengan cara memukul bahu kiri bagian belakang menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Tindakan itu dilakukan lantaran korban merupakan penghuni baru di kamar tersebut.
Tersangka NP berperan melakukan pemukulan pada 28 Juni 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul bahu kanan korban menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali. Alasannya agar korban tidak selalu menurut ketika disuruh kawan-kawan yang tidak baik.
Untuk tersangka RP berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali ke bagian kening, menampar menggunakan tangan terbuka lebar ke bagian pipi kanan dan kiri sebanyak kima kali.
Lalu meninju bagian dada menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali, meninju bagian tangan atas sebanyak satu kali, dan memukul bagian tungkai atau dengkul kaki kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan.
“Tersangka DS berperan memukul pada 9 Juli 2022 di kamar yang sama dengan cara mencubit lengan kanan dengan keras sebanyak satu kali, menyundut rokok yang masih menyala di bagian tangan kanan sebanyak satu kali dan menekan rokok kurang lebih tiga detik,” kata dia lagi.
Pandra melanjutkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang, pra rekonstruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di pemakaman pada 20 Juli 2022, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum.
“Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya. (*)