KLIKTARGET.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menetapkan Sutrisno (45) yang membacok satu keluarga di Kecamatan Sukabumi sebagai tersangka. Dari lima korban, satu diantaranya akhirnya meninggal dunia pada Rabu (17/8/2022).
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa alasan.
“Dia mengatakan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan dengan keadaan sadar,” sebutnya kepada awak media.
Menurutnya, penetapan tersebut selain berdasar pengakuan tersangka, juga atas terpenuhinya sejumlah alat bukti.
“Dari tangannya, kita amankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang ia gunakan,” katanya.
Soal dugaan Sutrisno Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), polisi akan memeriksa dan menelusuri riwayat kesehatannya.
Jika memang nantinya memerlukan bantuan dari satuan kerja lain maka mereka akan dilibatkan. Terutama soal masalah kesehatannya. (*)