KLIKTARGET.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika seakan tak pernah habis, meski sudah banyak memakan korban jiwa atau masuk penjara. Terbaru, jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap empat tersangka pengedar narkotika, yang juga diketahui merupakan residivis kasus serupa beberapa tahun lalu.
Keempat tersangka itu adalah Beni (29) dan Sapto (27) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, serta Dedi (27) dan Rudi (26) warga Rajabasa, Bandar Lampung.
“Mereka biasanya menjual narkoba kepada mahasiswa di sejumlah tempat kos di Bandar Lampung,” ungkap sot Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/8/2022).
Menurut Gigih, Keempatnya ditangkap di berbagai lokasi bersama lima tersangka pemakai lain yang menjadi langganannya. Sembilan tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu satu bulan dari berbagai wilayah di Bandar Lampung, polisi hingga kini masih mencari pemasok narkoba kepada para tersangka.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 14 gram sabu-sabu dan alat hisapnya serta 6 gram tembakau gorila. Para pengedar pun dijerat pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan narkotika dengan hukuman hingga 20 tahun penjara dan para pemakai dijerat pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 5 tahun penjara. (*)