Home Headline News Bawa 9 Kg Lebih Sabu, 3 Emak-emak Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap,

Bawa 9 Kg Lebih Sabu, 3 Emak-emak Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap,

Tiga emak-emak ditangkap jajran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkotika jaringan. (*)

KLIKTARGET.ID – Tiga emak-emak ditangkap jajran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkotika jaringan.

Tidak main-main, ketiga tersangka, Y (52), I (45) dan N (46), masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional yaitu Malaysia, Aceh, dan Pekanbaru.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan bermula dari pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia, yang akan dikirim dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.

“Berdasarkan info itu, tim bergerak,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

Tim kemudian bisa menangkap tersangka Y dan I di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari tangan kedua emak-emak itu, polisi menyita barang bukti 9 paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan dimasukkan ke dalam koper dengan berat total sebesar 9.544 gram atau 9,5 kilogram.

“Kedua tersangka kemudian diinterogasi dan mengaku diperintahkan tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum,” ucap dia.

Pihaknya kemudian menangkap N dan ia mengaku 9 paket besar sabu tersebut diakuinya merupakan milik S dan A yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam 10 bulan terakhir, para tersangka mengakui sudah tiga kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi, yaitu 4 kilogram, 15 kilogram serta terakhir 9 kilogram.

“Selain barang bukti paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, polisi juga menyita satu tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, ada 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000,” tambah Pasma.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)