Home Hukum Sindikat Pencuri Materai Senilai Total Rp1,5 Miliar Dibekuk

Sindikat Pencuri Materai Senilai Total Rp1,5 Miliar Dibekuk

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung akhirnya bisa menangkap satu orang kawanan sindikat pencurian materai milik Kantor PT Pos Indonesia Cabang Lampung. (*)

KLIKTARGET.ID – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung akhirnya bisa menangkap satu orang kawanan sindikat pencurian materai milik Kantor PT Pos Indonesia Cabang Lampung.

Tersangka Barne Reza (27) ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, kemarin malam.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari Kantor Pos, tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar materai dengan satu lembar berisi 50 keping materai dari tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Tersangka yang tertangkap ini menurut Dennis memiliki peran menerima dan menjual materai hasil pencurian dari kantor pos tersebut.

“Dari hasil penyidikan kami, memang benar kelompoknyalah yang telah mengambil materai tersebut dan saat ini tim juga masih memburu satu tersangka berinisial F yang berperan melarikan materai tersebut,” kata Dennis lagi.

Lebih lanjut Dennis mengatakan jika dalam peristiwa ini uang negara yang dilarikan mencapai Rp1,5 miliar dan yang telah terselamatkan sekitar Rp400 juta dari tangan tersangka Barne.

Sekitar 4.050 keping materai dalam bentuk Rp10.000 disita sebagai barang bukti atau kalau diuangkan Rp400 juta telah diselamatkan. Namun tersangka Barne juga telah menjual materai tersebut sekitar Rp200 juta,” kata dia.

“Ya kita melakukan investigasi mendalam bekerja sama dengan Perum Peruri untuk memastikan nomor serinya. Setelah kami dapatkan nomor seri kita sandingkan dengan punya PT Pos ternyata sama,” katanya.

Dennis mengatakan hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan PT Pos guna mengetahui motif dan modus terhadap pencurian materai tersebut, karena sopir yang ditunjuk untuk membawa materai tersebut adalah A.

“Yang melakukan pencurian itu F bukan A. Tapi A juga kami jadikan saksi dalam kasus ini. Sedangkan untuk B yang telah kami tangkap akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia. (*)