KLIKTARGET.ID – Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Karomani, yang menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, menyampaikan permintaan maaf.
Saat Karomani hendak dibawa petugas ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022), ia sempat menyampakan beberapa kalimat.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia,” katanya.
Terkait kasus yang sedang membelitnya, ia menolak memberikan keterangan. “Nanti kita lihat di persidangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menetapkan Rektor Universitas Lampung atau Unila, Prof Dr Aom Karomani, menjadi tersangka.
Rektor Unila Prof Karomani dijerat kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Dari praktuk dugaan suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar.
Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari di Bandung.
Ia ditangkap bersama 6 orang lainnya dalam operasi yang dilakukan di dua tempat lainnya, yakni Lampung dan Bali.
Selain Rektor Prof Karomani, KPK juga menangkap Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi.
Juga ditangkap M Basri (Dekan FKIP), Helmi Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan), ajudan, dan sopir.
Pada Sabtu sore, KPK kemudian memanggil Wakil Rektor II Prof Asep Sukohar untuk ke Jakarta menjalani pemeriksaan. Tidak diketahui apa tujuan pemanggilan Prof Asep.
Pada Minggu pagi, KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, seperti diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Minggu.
Pertama, Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
Kedua, Prorf Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila.
Ketiga, M Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi sebagai swasta.
Atas perbuatan itu, tersangka Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sementara Karomani, Heryandi dan M Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Modus Karomani
Apa dan bagaimana kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila yang menyeret Rektor dan Dua Wakil Rektor?
Wakil Ketua KPK, Ghufron, mengungkapkan, pada 2022 Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Dalam proses Simanila tersebut, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Karomani memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat.
Mereka turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus. maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryanto, Budi Sutomo, dan M Basriuntuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
Berapa uang yang diminta dari orangtua calon mahasiswa yang ingin diluluskan lewat jalur mandiri?
Jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin anaknya diluluskan.
Ghufron juga mengatakan, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orangtua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Ghufron juga mengatakan, Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tuacalon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.
Atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.(*)