KLIKTARGET.ID – KPK pada Minggu (21/8/2022) menetapkan Rektor Unila Prof Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Selain Prof Karomani yang menjabat Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, tiga tersangka lainnya adalah Prorf Heryandi (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik), M Basri (Ketua Senat), dan Andi Desfiandi (swasta).
Dari keempat tersangka, nasib M Basri yang merupakan Candidat Doktor bagaikan sudah jatuh malah tertimpa tangga dua kali.
Basri saat ini menjabat Ketua Senat Unila. Pada 25 Mei 2022, ia mengikuti Pemilihan Calon Dekan Fakultas Keguruaan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila periode 2022-2026.
Alhasil, Basri terpilih secara mutak dengan dukungan 24 suara dari 25 suara total. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Basri mengungguli dua calon dekan lainnya, Prof Herpratiwi dan Nurhanurawati.
FKIP adalah fakultas terbesar di Unila dengan 32 program studi. Masing-masing 10 untuk S2 dan 22 prodi untuk S1.
Setelah menjadi Dekan Terpilih FKIP Unila, Basri sedianya akan dilantik secara resmi pada 20 Agustus 2022. Setelah resmi jadi dekan, ia akan melepas jabatan Ketua Senat Unila yang diembannya.
Namun, nasib berkata lain. Pada hari di mana dia direncanakan dilantik sebagai Dekan FKIP Unila, ternyata KPK bergerak cepat melakukan penangkapan berkat laporan masyarakat mengenai dugaan kasus korupsi di Unila.
Basri ditangkap KPK bersama sejumlah orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di Bandung, Lampung, dan Bali.
Belakangan, Basri ditetapkan menjadi satu dari empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Muhammad Basri MPd, ayah empat anak, menempuh pendidikan di SDN 2 Kampung Baru Bandar Lampung, lalu SMP Tunas Harapan Bandar Lampung, SMAN Way Halim Bandar Lampung, S-1 Universitas Lampung, S-2 Universitas Lampung, dan kini sedang menyelesaikan program doktoral Jurusan Lingkungan di Universitas Lampung.
Peran M Basri
Bagaimana peran M Basri dalam pusaran korupsi di Unila?
Wakil Ketua KPK, Ghufron, mengungkapkan, pada 2022 Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Dalam proses Simanila tersebut, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Karomani memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat.
Mereka turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus. maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryanto, Budi Sutomo, dan M Basri untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
Berapa uang yang diminta dari orangtua calon mahasiswa yang ingin diluluskan lewat jalur mandiri?
Jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin anaknya diluluskan.
Ghufron juga mengatakan, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orangtua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Ghufron juga mengatakan, Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tuacalon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.
Atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.(*)