KLIKTARGET.ID – Inilah salah satu drama yang terungkap dalam pusaran kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang merontokkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Prof Haryandi, dan Ketua Senat Dr (Can) M Basri.
Dalam kasus suap tersebut, KPK juga menyeret pihak swasta sebagai penyuap. Dia adalah Andi Desfiandi, seorang mantan rektor.
Andi Desfiandi terkonfirmasi sebagai Ketua Yayasan Alfian Husin, yang menaungi sejumlah lembaga pendidikan, termasuk Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Lampung.
Sebelum menjadi ketua yayasan, Andi Desfiandi adalah Rektor IIB Darmajaya. Belakangan, ia bertukar tempat dengan adiknya, Firmansyah, yang saat ini menjabat Rektor IIB Darmajaya.
Firmansyah, adik Andi Desfiandi, membenarkan orang yang bernama Andi Desfiandi yang ditangkap KPK adalah sang kakak.
Firmansyah mengaku mendapatkan informasi mengenai masalah tersebut setelah ditelepon Andi Desfiandi pada Minggu (21/8/2022) pagi. Saat itu, Andi sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Dalam percakapan dengan Andi Desfiandi, Firmansyah mendapatkan informasi bahwa sebelumnya Andi Desfiandi memang saling kenal dengan Karomani.
Bagaimana tidak, Andi Desfiandi pernah menjabat Rektor IIB Darmajaya, sedangkan Karomani saat ini adalah Rektor Unila. Lokasi kedua perguruan tinggi ini hanya berjarak tak sampai 1 km.
Andi Desfiandi kemudian meminta tolong ke Karomani agar salah seorang keluarganya bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri, yang di Unila dikenal dengan istilah Simanila.
Dalam percakapan itu juga, Firmansyah sempat menanyakan apakah Andi Desfiandi memang menyerahkan uang ke Karomani. Namun, menurut Firmansyah, Andi Desfiandi mengatakan tidak ada penyerahan uang.
(Ini berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua KPK M Ghufron bahwa Andi Desfiandi menyerahkan uang sebesar Rp 150 juga ke Karomani melalui seorang pria yang bernama Mualimin. Penyerahan uang dilakukan di sebuah tempat di Lampung).
Sebelumnya diberitakan, KPK pada Minggu (21/8/2022) menetapkan Rektor Unila Prof Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Selain Prof Karomani yang menjabat Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, tiga tersangka lainnya adalah Prorf Heryandi (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik), M Basri (Ketua Senat), dan Andi Desfiandi (swasta).
Duduk Perkara
Wakil Ketua KPK, Ghufron, mengungkapkan, pada 2022 Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Dalam proses Simanila tersebut, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Karomani memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat.
Mereka turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus. maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryanto, Budi Sutomo, dan M Basri untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
Berapa uang yang diminta dari orangtua calon mahasiswa yang ingin diluluskan lewat jalur mandiri?
Jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin anaknya diluluskan.
Ghufron juga mengatakan, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orangtua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Ghufron juga mengatakan, Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tuacalon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.
Atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.(*)