KLIKTARGET.ID – Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik untuk memutuskan apakah akan memecat mantan Kadiv Propam itu atau tidak pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Sebelumnya, Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan vonis sidang etik tidak terpengaruh pengajuan pengunduran diri. Pengunduran diri, katanya, adalah personal sedangkan sidang etik menilai perbuatannya.
“Sidang putusan bukan mengacu pada surat itu,” katanya Dedi dalam pernyataa resminya yang dikutip Kamis.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu juga dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Ada juga pihak eksternal yang hadir, yakni dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas akan mengawasi sidang agar sidang bekerja secara independen dan akuntabel.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, sidang akan dibukan oleh Ketua Sidang lalu menanyakan identitas. Kemudian, setelah syarat formil terpenuhi, baru dimulai pendalaman materil tentang perbuatan dan lain sebagainya. Setelahnya kesimpulan sidang komisi untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil.
Dalam siaran langsungnya, Irjen Pol Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragam dinas lapangannya saat duduk di kursi Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang etik Ferdy Sambo juga akan menghadirkan sejumlah saksi anggota, termasuk dua jenderal yang terlibat dalam pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.
Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Mereka akan dihadirkan sebagai saksi Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sekaligus untuk mendalami peran mereka untuk konstruksi hukum pelanggaran jenderal bintang dua itu. (*)