Home Headline News Pemecatan Sambo Sudah Diperkirakan, Pembunuhan Berencana Brigadir J Masuk Kejahatan Berat

Pemecatan Sambo Sudah Diperkirakan, Pembunuhan Berencana Brigadir J Masuk Kejahatan Berat

Irjen Ferdy Sambo saat ikuti sidang kode etik. (*)

KLIKTARGET.ID – Putusan sidang kode etik Ferdy Sambo, yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian dinyatakan Anggota Komisi III DPR RI  Arsul Sani sudah diperkirakan.

“Putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo adalah hal yang sudah dapat diperkirakan,” ungkap Arsul dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Hal itu (perkiraan putusan Ferdy Sambo dipecat dari Polri), lanjut Arsul, berdasarkan dengan proses hukum yang dijalaninya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

“Kasus (pelanggaran) etik ini timbul dari kasus kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana yang proses hukumnya sedang berjalan. Namun fakta-fakta dan bukti kasusnya sudah bisa direkonstruksikan,” papar Arsul lagi.

Arsul menyatakan keputusan sidang etik pada dini hari ini sekaligus menunjukkan kepada publik atas komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menyelesaikan persoalan Ferdy Sambo secara tegas dan berkeadilan.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itupun, mengajukan banding usai mendengar putusan Ketua Sidang Kode Etik Polri.

Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” pungkas Ferdy Sambo. (*)