Home Headline News Tok! Ferdy Sambo Dipecat Dari Kepolisian, Kadiv Humas: Patsus 21 Hari di...

Tok! Ferdy Sambo Dipecat Dari Kepolisian, Kadiv Humas: Patsus 21 Hari di Mako Brimob

Sambo menjadi tersangka obstruction of justice. (*)

KLIKTARGET.ID – Setelah menjalani sidang kode etik selama lebih kurang 18 jam, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat dari kepolisian. Sanksi itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB hingga Jumat (26/8/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo berdasarkan perbuatan yang dilakukannya dan dianggap pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Pemecatan Sambo diungkapkan Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam vonis sidangnya.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri yang dikutip pada Jumat.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya adalah pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo pun terbukti melanggar kode etik. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya dan menyesali semua perbuatan yang telah ia lakukan. Meski demikian, Sambo pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo dalam pernyataanya.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sementara menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam pernyataan resminya di Mabes Polri, pada Jumat (26/8/2022), menyatakan sanksi etika yang diberikan pada Ferdy Sambo telah memutuskan secara kolektif kolegial.

Dedi juga membenarkan Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari di Mako Brimob.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi.

Selain itu, lanjut Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

“Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” ujar Dedi. (*)