KLIKTARGET.ID – Barang bukti puluhan kilogram narkotika hasil kejahatan selama tiga bulan terakhir dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Pemusnahan ini sesuai dengan Undang-undang dan syarat untuk pelimpahan tersangka,” kata Kepala Bagian Pengawas dan Penyidikan (Kabag Wasidik), Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Darman melanjutkan, narkotika yang dimusnahkan di antaranya 68 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu-sabu, dan 1.287 butir ekstasi. Semua barang bukti itu didapat dari penangkapan 15 tersangka.
Selain itu, narkotika yang dimusnahkan, lanjut Darman juga ada yang titipan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengimbau, masyarakat Lampung khususnya kepada remaja tidak menggunakan barang yang dilarang seperti ganja, sabu, ekstasi, dan barang terlarang lainnya.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika ada yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika maupun terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Segera melapor kepada kepolisian terdekat, jika ada yang dicurigai di wilayah nya masing-masing yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Mari kita dukung program pemerintah untuk memberantas barang haram tersebut,” katanya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang haram tersebut dilakukan uji coba oleh petugas setempat untuk memastikan keaslian dari barang saat akan dimusnahkan.
Narkotika yang terdiri dari ganja, sabu, dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah drum. (*)