KLIKTARGET.ID – Pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dihentikan sementara oleh Penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022).
Hal itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, yang dikutip pada Minggu (28/8/2022). Pemeriksaan tersangka Putri sendiri dilakukan pada Jumat malam kemarin.
Menurut Dedi, alasan penghentian pemeriksaan karena kesehatan Putri. Rencananya pemeriksaan Putri juga akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya seperti Bharada E, Brigadir RR, dan sopir Putri, KM.
“Hasilnya nanti akan disampaikan karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai,” jelas Dedi lagi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Putri sebelumnya memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan itu adalah yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (ART rangka sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)