KLIKTARGET.ID – Kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) menyeret para pimpinannya mulai Rektor, Wakil Rektor, hingga Ketua Senat.
Kasus itu Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bermula pada 2022 Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.
Dalam proses Simanila, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Karomani memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat.
Mereka turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryanto, Budi Sutomo, dan M. Basri untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
Berapa uang yang diminta dari orang tua calon mahasiswa yang ingin diluluskan lewat jalur mandiri?
Jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap peserta seleksi.
Ghufron juga mengatakan, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orangtua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Ghufron juga mengatakan, Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin, selanjutnya atas perintah Karomani, mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.
Atas perintah Karomani uang tersebut telah dialihbentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.(*)