KLIKTARGET.ID – Lima orang tersangka yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup. Hal itu diungkapkan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Toga H Panjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (24/7/2022), mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga hukuman mati.
Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.
Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59 ribu butir yang dimusnahkan 58.993 butir, dan sisanya barang bukti di pengadilan.
Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan dari dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
“Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu-sabu,” ujarnya pula.
Sedangkan penangkapan kasus kedua pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang diringkus sebanyak tiga orang, masing-masing A (41) warga Aceh Tamiang, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.
“Dari ketiga tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kg,” kata Kepala BNNP Sumut itu lagi. (*)