KLIKTARGET.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan resmi mengundurkan diri pada Senin (11/7/2022).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Senin siang, Presiden Joko Widodo sudah menyutujui dan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli.
“Terhitung sejak tanggal 11 Juli (pengunduran diri Lili). Kami sampaikan terima kasih Ibu Lili atas kinerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” ungkap Firli.
Setelah ini, agenda selanjutnya menurut Firli adalah, Presiden Jokowi mengajukan nama calon anggota pengganti Lili ke parlemen. Pengajuan ke DPR itu sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tengan KPK.
“KPK akan terus berkomitmen melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi sesuai amanah UU, dengan bersinergi dengan berbagai pihak serta masyarakat melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” janji Firli.
Untuk diketahui, Lili sebelumnya menjalani sidang etik atas dugaan menerima pemberian tiket nonton Moto GP di Sirkuit Mandalika dari sebuah perusahaan BUMN. (*)