Home Hukum 16 Perwira Polri Diduga Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Masuk...

16 Perwira Polri Diduga Langgar Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Masuk Patsus

Ilustrasi Polri. (*)

KLIKTARGET.ID – Setelah dianggap tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan diduga melanggar etik kepolisian, sebanyak 16 perwira Polri ditempatkan di tempat khusus.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, para perwira Polri itu dianggap tidak profesional dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jumlahnya bertambah (dari sebelumnya 12 orang) kini menjasdi 16 orang dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” papar Dedi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Keenambelas perwira itu, lanjut Dedi, ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Mako Brimob, Kelapa Dua Depok dan Provost Mabes Polri.

“Empat orang perwira menengah di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri. Empat orang itu terdiri dari tiga AKBP dan satu kompol. Jadi total ada enam orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ungkapnya. (*)