KLIKTARGET.ID – Ternyata sebelum dipanggil ke dalam rumah oleh Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J ada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Rupanya panggilan itu adalah detik-detik terakhir Brigadir J sebelum dihabisi atasannya sendiri.
“Sebelum terjadi penembakan, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum tidak berada di dalam rumah tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Kamis (18/8/2022).
Menurut Agus, setelah berada di rumah penembakan pun terjadi terhadap Brigadir J. Kini Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)