Home Politik Syarat Lengkap, Tujuh Partai Baru Ini Resmi Terdaftar di Kesbangpol Bandar Lampung

Syarat Lengkap, Tujuh Partai Baru Ini Resmi Terdaftar di Kesbangpol Bandar Lampung

KLIKTARGET.ID – Sebanyak tujuh partai politik (parpol) yang baru terdaftar kini sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung.

Tujuh Parpol tersebut diantaranya, partai Ummat, partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU), dan kemudian Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Selanjutnya, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kongres, dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

Kepala Badan Kesbangpol kota Bandar Lampung, Seraden mengungkapkan, hingga saat ini baru tujuh partai politik yang sudah mendaftar.

“Itu yang sudah lengkap. Kalau partai baru wajib mendaftar, kalau partai lama tidak,” ungkap Seraden dalam pernyataan resminya, Senin (25/7/2022).

Seraden juga mengatakan, untuk persyaratan, Parpol baru harus menyertakan surat keputusan (SK) kepengurusan dan juga alamat domisili kantor.

“Kalau kantornya ngontrak, harus disertai surat keterangan masa habis kontrak kantor hingga akhir Pemilu 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, di tingkat pusat terdapat 38 Parpol yang telah memilik akses aku untuk mengisi data Partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU RI. (*)