KLIKTARGET.ID – Penangkapan sejumlah orang dalam kasus korupsi di Universitas Lampung (Unila) terjadi di sejumlah lokasi. Mualimin, Helmy Fitriawan dan Heryandi ditangkap di Lampung dengan berbagai barang bukti yang disita KPK.
Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp800 juta, kunci safe deposit box diduga berisi emas dengan nilai setara Rp1,4 miliar.
Lalu yang ditangkap di Bandung adalah Karomani, Budi Sutomo, M. Basri dan Adi Triwibowo. Dari mereka KPK menyita barang bukti ATM dan dan buku tabungan dengan nilai Rp1,8 miliar.
Terakhir Andi Desfiandi selaku pihak swasta ditangkap di Bali. Para tersangka ditahan terpisah selama 20 hari sejak 20 Agustus-8 September 2022 di Rutan KPK dan Pomdam Jaya Guntur. Khusus untuk AD ditahan sejak 21 Agustus-9 September 2022.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila M. Basri, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penangkapan di Lampung, Bandung dan Bali pada Jumat (19/8/2022) lalu.
“(Penetapan keempat tersangka) Setelah KPK melakukan gelar perkara di seluruh struktural penindakan dan penyelidikan. KPK juga memastikan hak-hak para tersangka,” ungkap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.
Selain keempat tersangka, KPK juga menangkap sejumlah orang lainnya, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Dekan fakultas Teknik Helmi Fitriawan, Dosen Unila Mualimin, dan Adi Triwibowo selaku ajudan Karomani.
KPK juga memeriksa dua orang lain setelah penangkapan 8 orang pertama, yakniWakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung Asep Sukohar serta Tri Widioko yang merupakan staf Heryandi.
Dari seluruh rangkaian penangkapan itu KPK menyita barang bukti uang tunai, deposito, hingga emas dengan total mencapai Rp4,4 miliar.
Atas perbuatan itu, tersangka Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sementara Karomani, Heryandi dan M. Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)