KLIKTARGET.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, ikut berperan dalam skenario pembunuhan pembunuhan Brigadir J yang dibuat Ferdy Sambo.
“(Putri Candrawathi) Ikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” ungkap Agus dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Minggu (21/8/2022).
Menurut Agus, berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sudah bisa menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Dari fakta penyidikan Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah penembakan Brigadir J. Dia (Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” Papar Agus lagi.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
“(Ada juga) Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” terus Agus.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8/2022). (*)