KLIKTARGET.ID – Ada kabar gembira bagi para ibu dan bayi. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Dalam laman resmi Sekretaris Kabinet diungkapkan bahwa aturan ini mulai berlaku 12 Juli sampai 31 Desember 2022. Peraturan diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kriteria penerimanya adalah fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan guna untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia,” demikian dikutip pada Minggu (17/7/2022).
Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya. Kepada Menko PMK, Presiden diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres.
Juga melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Menkes juga diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Jampersal; menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Jampersal.
Mendagri juga diinstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya; menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Jampersal.
Sementara Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalah pendanaan sendiri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)