Home Hukum Perundungan Harus Dihentikan, DPR Sebut Kasus Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir

Perundungan Harus Dihentikan, DPR Sebut Kasus Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir

KLIKTARGET.ID – DPR RI menyoroti kasus perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang anak 11 tahun meninggal dunia akibat depresi. Kasus itu harus menjadi pengingat bagi semua orang betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa perundungan terhadap seorang anak yang berdampak secara psikologis kepadanya sehingga anak itu meninggal,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily melalui siaran tertulisnya yang dikutip pada Senin (25/7/2022).

Korban diketahui berinisial PH, warga Tasikmalaya yang mengalami perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya. Ia dipaksa mencabuli hewan dan videonya beredar hingga menjadi viral. Akhirnya, bocah kelas 6 SD tersebut mengalami depresi hingga sakit keras dan meninggal dunia.

Penyebab kematian korban diketahui karena suspect typhoid dan ensefalopati atau peradangan otak akibat komplikasi tifus serta suspect episode depresi atau gangguan kejiwaan yang bisa diakibatkan karena komplikasi demam tifus.

Ace mengatakan kejadian ini sangat mengkhawatirkan dan perundungan kepada anak harus dihindari karena pasti akan berdampak pada tumbuh kembang anak kedepannya.

“Sebaiknya pihak yang terkait seperti dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak,” tuturnya.

Ia juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) memastikan bagaimana lingkungan sosial korban dan pelaku hingga memungkinkan peristiwa tragis itu sampai terjadi.

“Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi keluarga dan sekolah agar lebih memiliki kewaspadaan dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya,” ucap Ace.

Lebih lanjut Ace mengingatkan agar lembaga perlindungan anak daerah memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk, katanya, pendampingan kepada sejumlah pelaku yang juga masih anak-anak.

“Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” terangnya.

DPR berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman, dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia.

Polisi sendiri sudah bergerak menangani kasus perundungan yang menimpa PH. Selain KPAID Tasikmalaya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat juga ikut memantau kasus bullying tersebut.

Sementara berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, tahun 2020 ada 11,279 kasus, dan 12,566 kasus hingga data bulan November 2021.

Kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen. (*)