KLIKTARGET.ID – Mabes Polri menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepada almarhum Brigadir J. Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, karena kasus hukumnya kini sudah jelas, maka itu LPSK tidak bsa memberikan perlindungan kepada Putri.
“Sampai kemarin kan status hukumnya belum jelas. Sekarang setelah jelas tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah bu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain,” ungkap Hasto dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).
Hasto pun mengungkapkan, jika kemungkinan besar LPSK tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Apalagi, kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi tidak terdapat tindak pidana, sehingga tak bisa diberikan perlindungan.
“Kemungkinan besar (tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” papar Hasto lagi.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan terhadap Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, sempat menjadi perbincangan saat kasus pembunuhan tersebut belum diserahkan penyelidikannya kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan, pelaporan dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut diterima Bareskrim Polri. Belakangan, setelah penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri terkuak skenario pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Seiring dengan adanya temuan tersebut, kasus pelecehan seksual dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dalam kasus itu bahkan disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. (*)