KLIKTARGET.ID – Puluhan orang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, karena terlibat dalam sindikat perjudian online.
Para tersangkat ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah ruko tiga lantai di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, yang digunakan sebagai kantor pusat pengendalian bisnis judi online itu.
Dari penggerebekan itu polisi menangkap 27 tersangka yang terdiri dari 18 pria dan 9 orang wanita. Dua diantara mereka adalah selebgram yang bertugas mempromosikan bisnis haram itu di Lampung. Polisi langsung membawa para tersangka dengan bus ke Mapolda Lampung, beserta sejumlah barang buktinya.
Pada gelar perkara di Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022) siang, yang dipimpin Wakapolda Lampung Brigjend Pol Subiyanto, dua selebgram yang ditangkap diketahui bernama Abdi dan Iyan yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Menurut polisi, para tersangka mempromosikan judi online mereka dengan sejumlah situs melalui media sosial dan mereka memiliki tugas masing-masing yang sudah terorganisir dan sangat profesional.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti menyita puluhan ponsel pintar dan komputer beserta servernya. Polisi masih mengembangkan kasus itu, untuk mencari jaringan judi online lainnya di Lampung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat UU Informasi Transaksi dan Elektroknik atau ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Subiyanto. (*)