Home Hukum Laporan Pelecehan Seksual Hanya Skenario, Putri Candrawathi Bisa Dipidana?

Laporan Pelecehan Seksual Hanya Skenario, Putri Candrawathi Bisa Dipidana?

Putri Candrawathi (sebelah kanan) didampingi anaknya saat jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob. (*)

KLIKTARGET.ID – Peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dinyatakan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak terjadi.

Agus menyebutkan, indikasi tidak adanya pelecehan terhadap Putri Sambo terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat lalu di Bareskrim Polri.

“Berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir J almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Agus mengatakan jika Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus lagi.

Sebelumnya diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa tembak-menembak antaranggota juga terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri itu apakah dapat dipidana, Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri. (*)