KLIKTARGET.ID – Selain menangkap Rektor Unila Prof. Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap 6 orang lainnya di dua tempat terpisah, yakni Bandung dan Lampung.
Melansir Tempo dari sumber internalnya di KPK, Prof Karomani ditangkap komisi anti rasuah karena diduga menerima suap senilai lebih kurang Rp 2 miliar, yang berasal dari penerimaan mahasiswa baru.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang itu terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tersebut.
“Operasi tangkap tangan dilakukan di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. KPK mengamankan tujuh orang. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata Ali.
Informasi yang dikumpulkan Target.id juga menyebutkan bahwa uang sekitar Rp2 miliar itu berasal dari berbagai pihak. (*)