KLIKTARGET.ID – Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dianggap ikut andil dalam mengalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J, pada Selasa kemarin.
Karena itu, Kamaruddin meminta Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.
Permintaan itu ia sampaikan saat bertemu dengan sejumlah penjabat utama Polri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Saya tadi sudah minta (PC) dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan berencana Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dan 56 karena dia berpura-pura, menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” kata Kamaruddin yang dikutip pada Rabu (17/8/2022).
“Kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai pukul 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan,” terusnya.
Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Putri dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kini juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus. (*)