Home Headline News Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unila, Jika Rektor dan Wakil Rektor Jadi Tersangka...

Kasus Dugaan Korupsi LPPM Unila, Jika Rektor dan Wakil Rektor Jadi Tersangka (Lagi), Apa Kata Dunia…

FOTO ARSIP/DOK UNILA.AC.ID - Rektor Universitas Lampung Prof Karomani (kiri) beserta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr Asep Sukohar (2 kiri) menyerahkan dana penelitian dan pengabdian DIPA tahun 2020 Unila kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unila, Selasa (31/3/2020). Penyerahan diterima langsung oleh Ketua LPPM Unila Dr Ir Lusmeilia Afriani DEA (2 kanan) dan Sekretarisnya Rudy SH LLM LLD (kanan) di ruang kerja rektor.

TARGET.ID – Meruyaknya kasus dugaan korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung sungguh hal yang sangat memprihatinkan.

Bagaimana tidak, kasus yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Lampung ini jika benar-benar terbukti akan membuat Unila semakin hancur terpuruk.

Jika kasus dugaan korupsi pada LPPM Unila dengan taksiran kerugian negara Rp 1,128 miliar itu benar terjadi, dampaknya akan sangat luar biasa. Tak hanya bagi Unila semata, tetapi juga bagi dunia pendidikan pada umumnya.

Lampung sudah merasakan perih yang amat sangat, ketika rektor perguruan tinggi negeri terkemuka di daerah ini, Prof Aom Karomani, ditangkap bersama kroninya oleh KPK, karena diduga menerima suap miliaran rupiah dalam kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Nah, kalau saja kasus dugaan korupsi di LPPM Unila ini kelak terbukti dan muncul tersangka-tersangkanya, maka tidak akan menangiskah kita semua di Lampung? Sebab, diduga kuat orang-orang yang dilaporkan oleh KPP-HAM ke Kejati Lampung adalah petinggi Unila.

Diduga di situ ada nama Rektor Unila saat ini Prof Lusmeilia Afriani, kemudian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Dr Rudi, serta mentan Rektor Unila Prof Karomani.

Tim Kuasa Hukum KPP-HAM, Agus Bhakti Nugroho, ketika dikonfirmasi TARGET ID, memang hanya menyebut tiga inisial, yakni KM, LS, dan RD. Ia menolak menyebut nama lengkap dan jabatannya karena kasusnya masih dalam proses di Kejati Lampung.

Namun, karena kasus dugaan korupsi ini terkait dengan aktivitas LPPM Unila pada kurun waktu 2020-2022, maka bisa ditebak siapa yang menjadi petinggi pada saat itu.

Inisial KM diduga Prof Karomani yang pada waktu tersebut menjabat Rektor Unila. Belakangan Karomani ditangkap KPK terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Sedangkan inisial LS, diduga adalah Prof Lusmelia Afriani yang biasa disebut Prof Lusi. Pada kurun waktu tersebut, Lusi menjabat Ketua LPPM Unila. Kini Lusi menjabat Rektor Unila menggantikan Karomani.

Akan halnya inisial RD, diduga adalah Dr Rudi. Saat itu Rudi menjabat Sekretaris LPPM Unila. Dia adalah orang dekat Lusi. Kini Rudi diangkat menjadi Wakil Rektor II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan.

Jika demikian, mau ditaruh di mana muka ini jika misalnya, andainya, taruh kata, Rektor Unila Prof Lusmeilia dan Wakil Rektor II Dr Rudi menjadi tersangka kasus korupsi?

Bayangkan bilamana terjadi “brace” dalam kasus korupsi di satu perguruan tinggi negeri dalam waktu sedemikian singkat. Rektor Prof Aom Karomani menjadi tersangka (kini terdakwa) kasus suap KPK, lalu jika rektor penggantinya Prof Lusmeilia juga menjadi tersangka kasus korupsi Kejati Lampung, apa kata dunia?

Sebagai masyarakat yang taat hukum dan menjunjung tinggi berlakunya “equality before the law”, kita tentunya tidak bisa berpikiran agar Kejati Lampung menutup kasus ini begitu saja demi nama baik Unila dan Lampung.

Tentu menjadi domain Kejati Lampung untuk melakukan pengusutan secara adil dan fair. Usut setuntas-tuntasnya dan seadil-adilnya.

Jika tidak cukup bukti, penyelidikan harus dihentikan. Tapi, jika memang cukup bukti, lanjutkan proses hukumnya, siapapun dia adanya.

Jika kasus ini terbukti, kita harus siap menerima dengan berlapang dada apapun yang terjadi kemudian. Walau, mungkin dalam hati tetap ngedumel: “kenapa bisa orang-orang seperti itu yang dipilih oleh Mas Menteri menjadi rektor?”

BACA JUGA: Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi di LPPM Unila Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sebelumnya TARGET.ID memberitakan, kini muncul lagi satu kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Unila.

Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila tahun anggaran 2020-2022 dengan taksiran kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang diperoleh TARGET.ID, pada Kamis (23/2/2023) Kejati Lampung memanggil dan memeriksa pejabat penting Unila yang terkait dengan LPPM Unila, dan juga pihak swasta.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, membenarkan pihaknya sedang memeriksa kasus dugaan korupsi di Unila. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM di Lampung.

Siapa LSM yang melaporkan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di LPPM Unila?

Dari beberapa sumber diketahui, pihak yang melaporkan adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung.

Laporan sudah dimasukkan ke Kejati Lampung sejak 10 Januari 2023 oleh tim kuasa hukum yang mendampingi KPP-HAM Lampung, yakni  Agus Bhakti Nugroho SH MH, R Ananto Pratomo SH, Yeni Wahyuni SH MH, dan Zainal Rachman SH MH.

Tim Kuasa Hukum KPP-HAM Lampung, Agus Bhakti Nugroho, yang dikonfirmasi TARGET.ID, Kamis, mengungkapkan, ada tiga pejabat penting di Unila yang dilaporkan dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.128.000.000 atau Rp 1,128 miliar.

Siapa saja? Agus Bhakti Nugroho tidak mau menyebut nama lengkap dan jabatannya, melainkan hanya inisial, yakni KM, LS, dan RD.

Bagaimana modus dari kasus dugaan korupsi di LPPM Unila?

Agus Bhakti Nugroho menyebut, di antaranya dengan sengaja memecah nilai proyek untuk menghindari lelang. Dengan demikian, karena nilai proyek sudah dipecah, maka bisa dilakukan penunjukan langsung.

Praktik KKN pun terjadi karena yang ditunjuk langsung diduga orang dekat dari pejabat tertentu, sehingga bisa disebut proyek penelitian itu menjadi bancakan orang dalam.

Modus lain dari dugaan korupsi di LPPM Unila ini adalah terjadinya proyek fiktif dengan pertanggungjawaban yang tidak akuntabel.

Uniknya, dari dugaan kasus korupsi di LPPM Unila ini, diduga terjadi praktik pencatutan atau peminjaman nama dosen, seolah-olah dosen tersebut melakukan kegiatan penelitian.

Setelah dana proyek dicairkan dan ditransfer ke rekening dosen tersebut, kemudian atas permintaan oknum tertentu uang tersebut diminta kembali.

Tim Kuasa Hukum berharap tidak hanya Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung juga turun melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.(*)