Home Headline News Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santri, Korban...

Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santri, Korban Lima Orang

Usai ditangkap paksa dan akhirnya menyerahkan diri, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melimpahkan tersangka kasus pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. (*)

KLIKTARGET.ID – Usai ditangkap paksa dan akhirnya menyerahkan diri, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melimpahkan tersangka kasus pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sebelumya, personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang mencari tersangka dengan menggeledah Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Kabupaten Jombang, guna menangkap DPO kasus pencabulan santri yang  sudah buron selama enam bulan.

Polisi juga sempat dialang-alangi ratusan orang dari Ponpes setelah ayah tersangka yang merupakan Kiai pimpinan ponpes meminta polisi tidak menangkapnya.

“Secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum dan Pak Kajari Jombang. Tahapan berikutnya yakni peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU,” ujar Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto dalam keterangan resminya Jumat (8/7/2022).

Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle, menyatakan telah menerima berkas dan barang bukti kasus anak Kiai Jombang, Muhammad Muhtar Mu’thi tersebut.

“Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut berkas jumlah korban ada lima orang yang sudah melaporkan tersangka perihal pencabulan,” ucap Sofyan.

Tersangka Bechi ini dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP jo Pasal 65 KUHK dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)