Home Headline News Sindikat Joki UTBK-SBMPTN Diringkus Polisi, Cara Kerjanya Sudah Sangat Profesional

Sindikat Joki UTBK-SBMPTN Diringkus Polisi, Cara Kerjanya Sudah Sangat Profesional

Meski sudah selesai dan hasilnya sudah diumumkan, polisi akhirnya menangkap sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN). (*)

KLIKTARGET.ID – Meski sudah selesai dan hasilnya sudah diumumkan, polisi akhirnya menangkap sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN).

Sedikitnya delapan tersangka ditangkap jajaran Polda Jawa Timur karena menjadi joki UTBK-SBMPTN. Mereka berinisial MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MS, ME dan RF.

Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya pada Minggu (17/7/2022) mengatakan, sindikat perjokian itu sudah sangat profesional.

“Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master,” ungkap Dedi.

Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator, adalah menerima titipan peserta ujian. selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta.

Saat peserta mengikuti ujian, para operator memastikan kamera di tangan peserta dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Hasil tangkapan layar itu lantas dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

“Tarif atau biayanya sebesar Rp100 hingga 400 juta dan sindikat ini sudah cukup lama berjalan,” terus Dedi.

Para tersangka mengaku pada 2020 bahkan bisa meluluskan 41 orang dengan pendapatan mencapai Rp2,5 miliar, dan pada 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan fantastis hingga Rp6 miliar. (*)