Home Headline News Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Karena Emosi Dapat Laporan Istri

Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Karena Emosi Dapat Laporan Istri

Ilustrasi

KLIKTARGET.ID – Setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengakui motif pembunuhan Brigadir J.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, tersangka Ferdy Sambo marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkap Andi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut Andi mengatakan, dalam keterangannya, Sambo marah dan emosi usai mendapat laporan dari istrinya Putri yang mengaku mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan itu dilakukan Brigadir J.

Setelah itu Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Brigadir RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Menurut keterangan resmi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan,” kata Dedi menegaskan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)