KLIKTARGET.ID – Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan memiliki cukup bukti, Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam pernyataan resminya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyatakan penetapan tersangka Putri sudah melalui serangkaian penyidikan.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan ‘scientific crime investigation’, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,” ungkap Komjen Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyatakan, penyidik juga sudah menemukan rekaman CCTV vital yang berada di rumah TKP, yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Rekaman CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga,” ungkap Andi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat siang.
Pemeriksaan terhadap Putri sendiri sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun pada pemeriksaan Kamis (18/8/2022), Putri tidak hadir dengan alasan sakit. Meski tanpa kehadiran Putri, penyidik tetap melakukan gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” kata Andi.
Andi menyebutkan rekaman CCTV yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk Putri berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andi.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)